BOOK
REVIEW
“FIQHUL
WAQI’
“Antara
Teori Dan Praktik”
Dosen
Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag,
M.Ag
Disusun
oleh:
Nama :
Tri Hariyanto
NIM :
143111165
Kelas :
3 E
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
SURAKARTA
2015
Judul Buku :
Fiqhul Waqi’ antara Teori dan Praktik
Pengarang/
Penulis : Syaikh Ali bin Hasan bin
Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
Penerbit : Mantiq
Kota Terbit :
Surabaya
Tahun Terbit :
2004
Tebal Buku :
133 halaman
Isi Buku :
Ilmu pengetahuan yang bermuat didalam buku ini
merupakan kaidah inti yang memuat beberapa pemikiran tentang islam. Dengan
mengkajinya, seorang muslim dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang
salah, kalau saja ia memahami hokum-hukum Allah dengan pengertian yang memadai.
Banyak orang mengaku bahwa dirinya mengetahui benar tentang fiqhul waqi’ ini. Mereka saling
berselisih antara yang satu dengan yang lain. Masing-masing pihak merasa lebih
tahu, sedangkan pihak yang lain dianggapnya tidak tahu. Bahkan, perilaku mereka
sendiri bertentangan dengan para ulama dan pemimpin yang salih. Mereka
melontarkan kata-kata yang tidak pada tempatnya kepada para ulama dan pemimpin
itu. Mereka melecehkannya dengan mengatakan bahwa para ulama dan pemimpin itu
adalah orang-orang dunggu, butuh tentang fiqhul
waqi’ (ilmu peristiwa/kenyataan), serta tidak tahu politik.
Adapun cara menjelaskan fiqhul waqi’ yang sesuai dengan
al-qur’an adalah seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Allamah Abdurrahman
As-Sa’dy dalam bukunya yang berjudul “berbagai kaidah yang bagus dalam tafsir
al-qur’an”. Beliau berkata; “ setiap orang yang menempuh jalan, mengerjakan
sesuatu amal, serta melewati beberapa pintu dan jalan yang sampai kepada tujuan
maka orang itu pasti beruntung, sukses, dan sampai pada titik akhir yang
dituju. “ini sesuai dengan firman Allah swt :
3 (#qè?ù&ur Vqãç7ø9$# ô`ÏB $ygÎ/ºuqö/r& ÇÊÑÒÈ
“dan masuklah ke rumah-rumah itu dari
pintu-pintunya!” (Al-Baqarah; 189)
Pengertian Fiqhul waqi’ yang lain yaitu memahami hokum Allah didalam kitabnya
dan sunnah rasulnya, kemudian diterapkan dalam suatu perisitiwa atau masalah
yang muncul, sesuai dengan perkembangan zaman. Pengertian fiqhul waqi’ atau dasar fiqhul
waqi’ itu banyak tersebar dalam al-qur’an sesuai dengan jumlah ayat-ayatnya
serta dalam hadist-hadist nabi serta perilaku beliau. Sehingga orang yang
memahami ayat-ayat tersebut serta mendalaminya sudah cukuplah untuk mengetahui fiqhul waqi’ yang ia lakukan setiap hari
dalam menghadapi berbagai kesulitan; juga dalam menghadapi lingkungan dengan
bermacam-macam persoalannya yang muncul. Dengan landasan pemikiran yang telah
digali, fiqhul waqi’ tetap mampu
menjangkau semua peristiwa yang dihadapinya.
Politik tentang fiqhul waqi’
setelah
mengetahui dan memahami apa yang disebut fiqhul
waqi’ (ilmu kenyataan) ,seharusnya andapun mengetahui politik. Orang yang
menekuni bidang ini seyogyanya selalu memakainya serta mengajak orang lain
untuk menempuh jalan tersebut. Menurut ilmu agama, politik berarti melindungi
urusan manusia. Untuk menegaskan hal inilah, islam datang dengan ayat-ayatnya,
hadist-hadistnya, perintah-perintah dan pokok-pokok dasarnya.
Politik didalam fiqhul waqi’ berarti praktikkan pengertian-pengertian dari
al-qur’an dan as-Sunnah dalam perkembangan zaman modern. Jadi, ia tidak berarti
tipu daya yang rusak atau perdebatan yang menipu. Politik ini juga dari Allah
dan dijelaskan dari Nabi. Sehingga semua orang, baik rakyat kecil maupun
pemimpin selalu memerlukannya.
Hukum Berpikir tentang fiqhul waqi’
Telah
disepakati oleh para ulama dan sudah jelas bagi para pelajar, bahwa ilmu-ilmu
pengetahuan dan kewajiban-kewajiban menurut agama ada 2 macam. Ada beberapa
kewajiban yang bersifat perorangan(ain), dan beberapa kewajiban yang bersifat
kelompok(kifayah). Tidak dapat diragukan pula bahwa setiap orang harus beriman
terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah saw dengan iman yang sempurna dan
utuh. Dan tidak dapat diragukan lagi bahwa percaya kepada apa yang dibawa oleh
Rasulullah saw secara rinci adalah wajib secara kelompok. Termasuk dalam hal
ini adalah menyampaikan apa-apa yang juga disampaikan oleh rasulullah saw atas
perintah Allah swt, mentadabur al-qur’an, memepelajari artidan maksudnya,
mengkaji kandungan dan hikmahnya, berdakwah ke jalan Allah dengan hikmah dan
petunjuk yang baik, berdiskusi secara baik, dan sebagainya. Semua itu
diwajibkan Allah bagi orang-orang beriman. Dengan demikian, semuanya adalah
kewajiban mereka secara berkelompok.
fiqhul
waqi’ (ilmu
kenyataan) antara dugaan dan hakikat
hakikat
fiqhul waqi’ adalah menerapkan
beberapa hokum atas hokum-hukum lainnya, baik yang berupa keterikatan ataupun
keterlepasan, serta penerimaan ataupun pemberian. Hakikat fiqhul waqi’ ini juga berarti menjalankan ilmu pengetahuan dengan
perbuatan dan bertindak sesuai dengan petunjuk yang bijaksana bukan berdasarkan
keberanian yang menjerumuskan, bukan pula berupa penyimpangan yang mengubah
kebenaran.
Adapun fiqhul waqi’ menurut prasangka/dugaan adalah fiqhul waqi’ yang ditekuni oleh orang-orang yang mengira bahwa
dirinya ahli dalam fiqhul waqi’. Padahal,
semua itu hanyalah berupa pengakuan saja terhadap fiqhul waqi’. Mereka mengira bahwa fiqhul waqi’ cukup dilakukan dengan mengamati dan memperhatikan
siaran-siaran berita internasional serta membaca surat kabar dari Negara-negara
barat.
Penyimpangan-penyimpangan akibat
salah paham terhadap fiqhul waqi’
Kesalahan didalam memahami dan
mengetahui hakekat serta kaidah-kaidah fiqhul
waqi’ dan menimbulkan hal-hal yang amat berbahaya dan mengakibatkan
kesalahan yang fatal. Untuk itu, saya beberkan disini berbagai kekeliruan dalam
memahami fiqhul waqi’ dengan
contoh-contoh yang tidak perlu pemikiran yang mendalam.
Penyimpangan-penyimpangannya yaitu sebagai berikut :
1. Tasawuf
Modern
Didalam
tasawuf modern ini di kenal adanya pengelompokan, yaitu kelompok agama dan
kelompok syara’(hokum). Namun pembagian
kelompok oleh tokoh-tokoh tasawuf semacam ini justru amat berbahaya bagi
tasawuf modern ini. Sebab, dengan adanya pengelompokan semacam ini, banyak
anggotanya yang meninggalkan ulama yang hakiki yakni ulama syara’. Hal ini
dapat terjadi, mungkin karena mereka merasa kurang puas terhadap
keputusan-keputusan ulama syara’ tadi, atau karena penyalahgunaan wewenang oleh
ulama agama mereka.
2. Taklid
dalam bentuk baru
Terhadap
para pengikut modernitas yang menurut pengakuan mereka, mereka telah membuang
jauh-jauh sikap taklid(mengikuti orang lain), padahal sebenarnya mereka justru
tenggelam didalam perbuatan taklid tersebut.
3. Perbauran
antara para juru dakwah dan para ulama
Perbauran
ini tidaklah menguntungkan karena membawa akibat negative, yakni diterimanya
hokum syara’ dari seseorang yang bukan ahlinya. Itulah hokum-hukum yang
diberikan oleh juru dakwah tersebut kepada khalayak. Adapun orang-orang alim
yang berlaku sebagai pewaris nabi, mereka menghabiskan sebagian besar waktunya
untuk mempelajari al-qur’an dan al-hadist serta hokum-hukum yang terkandung
didalam kedua sumber itu, juga memahami kandungan dari keduanya. Mereka justru
menyingkirkan anak-anak muda dengan alas an bahwa mereka jauh dari kenyataan
yang terjadi. Semua ini adalah kekeliruan yang tidak dapat diterima.
4. Mengikat
manusia tanpa adanya sesuatu yang memadai
Ini
merupakan hal yang pasti terjadi akibat bercampur baurnya juru dakwah dengan
para ulama yang tidak baik. Sehingga pada zaman sekarang ini manusia sudah
terhalang untuk dapat bertemu dengan ilmuwan-ilmuwan kitab dan hadist. Kita
terhalang untuk berjalan bersama dengan syariat islam. Jurang pemisah antara
masyarakat dengan ulama tampak semakin lebar. Berjalan seiring dengan al-qur’an
dan al-haist semakin sulit. Semua ini dapat terjadi dengan penggunaan perbagai
cara dan mediator yang selalu diperbarui sesuai dengan perubahan zaman. Inilah
tipuan syaithan yang harus kita perhatikan.
5. Mengutamakan
politik daripada syariat
Inilah
akibat yang timbul secara otomatis bagi orang yang membesar-besarkan fiqhul waqi’ tetapi dengan penggambaran
yang keliru Karena baru berupa prakiraan-prakiraan sebagai mana saya jelaskan.
6. Memandang
kecil terhadap Tauhid dan sunnah Nabi
Mereka
yang pikirannya hanyut oleh pembicaraan-pembicaraan dan berbagai kegiatan
politik dikhawatirkan akan memperoleh pengertian yang keliru tentang fiqhul waqi’ sebagaimana orang-orang
yang kurang paham terhadap fiqhul waqi’ mengatakan
bahwa fiqhul waqi’ hanyalah bagian
luaran saja yang tidak perlu dikaji kedalamnya;adapun yang perlu diambil
hanyalh isinya.
7. Berpijak
kepada media yang rusak
Media
ini berisikan berita-berita, baik yang berasal dari Negara-negara timur maupun
Negara-negara barat. Berita-berita dimedia cetak maupun media elektronik yang
selama ini banyak bertebaran disekeliling kita cenderung membesar-besarkan diri
mereka serta membenarkan semua informasi yang mereka berikan.
8. Tidak
mendahulukan yang lebih penting serta meremehkan syariat
Hal
ini termasuk kekeliruan dalam fiqhul
waqi’ karena syarat berdakwah yang benar adalah memulai dari yang lebih
penting, disusul kemudian yang lebih penting lagi, dan seterusnya.
9. Sikap
berlebihan
Sikap
berlebihan termasuk fiqhul waqi’ yang
keliru sikap berlebihan yang dimaksudkan disini adalah perilaku dan aktivitas
sehari-hari yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahil.
10. Ridho
terhadap demokrasi meskipun system ini tertolak karena kepalsuan yang ada
didalamnya
Demokrasi
didalam fiqhul waqi’ sangatlah
membahayakan bagi orang-orang yang menerjuninya. Dalam penerapan fiqhul waqi’ itu tidak ada istilah
demokrasi karena emokrasi adalah kekuasaan yang dipegang oleh anggota
masyarakat, sehingga segala sesuatunya harus menurut kemuan masyarakat, bukan
menurut kemauan fiqhul waqi’ .
Tahapan Pemahaman Terhadap fiqhul waqi’
Pemahaman
terhadap fiqhul waqi’ meliputi 4
tahap, yaitu :
1. Memahami
kaidah terhadap Allah
Dakwah para nabi sangat
jauh berbeda dengan yang lain karena mereka tidak menghendaki imbalan materi
dari dakwahnya, serta tidak menginginkan hasil-hasil yang sifatnya spontan.
Mereka tidak bermaksud lain dengan dakwahnya kecuali ingin meraih ridho Allah
swt, melaksanakan perintahnya, dan menyampaikan risalahnya. Akal dan alam
pemikiran mereka terbebas dari urusan keduniaan seperti kedudukan dan kekuatan
untuk melindungi keluarga atau pengikut mereka.
2. Memahami
fiqhul waqi’ secara perlahan-lahan
dan tidak tergesa-gesa
Sasaran dari pemahaman
terhadap fiqhul waqi’ adalah
berdakwah kepada Allah dengan berpegang teguh terhadap kitab Allah dan Hadist
nabi saw, dengan menerapkan segala petunjuknya dalam kehidupan. Penerapan
al-qur’an dan as-sunnah hendaklah sesuai dengan peraturan-peraturan yang
terkandung didalam keduanya. Janganlah kita tertipu atau terbawa arus politik
yang berubah-ubah karena perubahan keadaan atau karena permainan para
politikus.
3. Memahami
jalan yang ditempuh
Ada beberapa jalan yang
telah ditetapkan Allah dalm al-qur’an. Beberapa jalan itu bukanlah hasil
pemikiran kaum cendikiawan, melainkan firman-firman Allah yang Maha Mulia.
Setelah itu kita berupaya mengamalkannya serta memperhatikannya sesuai dengan fiqhul waqi’. Dengan demikian, kita akan
hidup dibawah naungan kitab Allah dan sunnah nabi saw.
4. Memetik
Buahnya
Apabila kita telah memahami kaidah
dakwah kepada Allah serta benar sesuai dengan pemahaman hokum-hukum terapan
menjauhi sikap tergesa-gesa, serta berbuat sesuatu dengan penuh kesadaran bahwa
ia menempuh jalan yang terang, maka berarti kita tinggal memetik buahnya yang
segar dengan segala kebaikan dan manfaatnya.
Inilah sasaran ilmu pengetahuan yang
ditimbul dengan gambaran modern dan berbagai bentuknya yang kita pahami dari fiqhul waqi’ secara hakiki dan jelas. Permasalahan ini
tidak timbul dari sikap berontak atau revolusi melainkan tumbuh dari kehidupan
masyarakat karena adanya dakwah kearah kebaikan serata nasihat yang baik bagi
para hakim muslim dan orang-orang islam pada umumnya. Pemerintahan islam dengan
penerapan syariat islam tidak dapat didirikan dengan cara mengubah struktur
pemerintahan dari atas (pucuk pimpinan), melainkan dengan mengubah pandangan
seluruh masyarakat atau sejumlah besar masyarakat, sehingga mereka terikat
dengan aturan islam, bersopan santun dengan akhlak islam, dan hati mereka
selalu dihiasi dengan nilai-nilai islam.
Kelebihan Buku :
Hasil dari review mengenai buku yang berjudul Fiqhul Waqi’ antara
Teori dan Praktik yang ditulis Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid
Al-Halabi Al-Atsari, menurut saya baik.
Kelebihan buku ini, dari segi penampilan cover sederhana. Dan identitas buku
lengkap, ada nama penulis, penerbit, tahun terbit, daftar pustaka dan juga halaman serta dalil-dalil yang
bersangkutan mengenai ilmu kenyataan pada hidup manusia yang telah dijelaskan. Dari segi gaya bahasa
buku ini mudah untuk dipahami. Secara keseluruhan buku ini sangat baik.
Kekurangan Buku :
Hasil dari review mengenai buku yang berjudul Fiqih Ibadah yang
ditulis Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, menurut saya mempunyai sedikit
kekurangan, misalkan pada banyak contoh-contohnya yang terlalu rumit, sehingga pembaca
menjadi kurang terlalu paham. Sebaiknya menurut saya dalam contoh-contoh
tersebut dijelaskan secara sederhana dan mudah dipahaminya.
Kesimpulan :
Pengertian
Fiqhul waqi’ yang lain yaitu memahami
hokum Allah didalam kitabnya dan sunnah rasulnya, kemudian diterapkan dalam
suatu perisitiwa atau masalah yang muncul, sesuai dengan perkembangan zaman.
Pengertian fiqhul waqi’ atau dasar fiqhul waqi’ itu banyak tersebar dalam
al-qur’an sesuai dengan jumlah ayat-ayatnya serta dalam hadist-hadist nabi
serta perilaku beliau.
Politik
didalam fiqhul waqi’ berarti
praktikkan pengertian-pengertian dari al-qur’an dan as-Sunnah dalam
perkembangan zaman modern. Jadi, ia tidak berarti tipu daya yang rusak atau
perdebatan yang menipu. Politik ini juga dari Allah dan dijelaskan dari Nabi.
Sehingga semua orang, baik rakyat kecil maupun pemimpin selalu memerlukannya.
Hokum
pemikiran fiqhul waqi’ yaitu Ada beberapa kewajiban yang bersifat perorangan(ain),
dan beberapa kewajiban yang bersifat kelompok(kifayah). hakikat fiqhul waqi’ adalah menerapkan beberapa
hokum atas hokum-hukum lainnya, baik yang berupa keterikatan ataupun
keterlepasan, serta penerimaan ataupun pemberian. Adapun fiqhul waqi’ menurut prasangka/dugaan adalah fiqhul waqi’ yang ditekuni oleh orang-orang yang mengira bahwa
dirinya ahli dalam fiqhul waqi’. Padahal,
semua itu hanyalah berupa pengakuan saja terhadap fiqhul waqi’.
Kesalahan
didalam memahami dan mengetahui hakekat serta kaidah-kaidah fiqhul waqi’ dan menimbulkan hal-hal
yang amat berbahaya dan mengakibatkan kesalahan yang fatal. Yaitu Tasawuf
Modern, Taklid dalam bentuk baru, Perbauran antara para juru dakwah dan para
ulama, Mengikat manusia tanpa adanya sesuatu yang memadai, Mengutamakan politik
daripada syariat, Memandang kecil terhadap Tauhid dan sunnah Nabi, Berpijak
kepada media yang rusak, Tidak mendahulukan yang lebih penting serta meremehkan
syariat, Sikap berlebihan, Ridho terhadap demokrasi meskipun system ini tertolak
karena kepalsuan yang ada didalamnya,
Pemahaman
terhadap fiqhul waqi’ meliputi 4
tahap, yaitu : Memahami kaidah terhadap Allah, Memahami fiqhul waqi’ secara perlahan-lahan dan tidak tergesa-gesa, Memahami
jalan yang ditempuh, Memetik Buahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar