Senin, 21 Maret 2016

BOOK REVIEW “FIQHUL WAQI’



BOOK REVIEW
“FIQHUL WAQI’
“Antara Teori Dan Praktik”
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag, M.Ag

Description: Description: C:\Users\rahma\Desktop\rohmah.jpg

Disusun oleh:
Nama                     : Tri Hariyanto            
NIM                      : 143111165
Kelas                     : 3 E

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SURAKARTA
2015
Judul Buku                  : Fiqhul Waqi’ antara Teori dan Praktik
Pengarang/ Penulis      : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi   Al-Atsari
Penerbit                       :  Mantiq
Kota Terbit                  : Surabaya
Tahun Terbit                : 2004
Tebal Buku                  : 133 halaman
Isi Buku                      :
 Ilmu pengetahuan yang bermuat didalam buku ini merupakan kaidah inti yang memuat beberapa pemikiran tentang islam. Dengan mengkajinya, seorang muslim dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, kalau saja ia memahami hokum-hukum Allah dengan pengertian yang memadai. Banyak orang mengaku bahwa dirinya mengetahui benar tentang fiqhul waqi’ ini. Mereka saling berselisih antara yang satu dengan yang lain. Masing-masing pihak merasa lebih tahu, sedangkan pihak yang lain dianggapnya tidak tahu. Bahkan, perilaku mereka sendiri bertentangan dengan para ulama dan pemimpin yang salih. Mereka melontarkan kata-kata yang tidak pada tempatnya kepada para ulama dan pemimpin itu. Mereka melecehkannya dengan mengatakan bahwa para ulama dan pemimpin itu adalah orang-orang dunggu, butuh tentang fiqhul waqi’ (ilmu peristiwa/kenyataan), serta tidak tahu politik.
            Adapun cara menjelaskan fiqhul waqi’ yang sesuai dengan al-qur’an adalah seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Allamah Abdurrahman As-Sa’dy dalam bukunya yang berjudul “berbagai kaidah yang bagus dalam tafsir al-qur’an”. Beliau berkata; “ setiap orang yang menempuh jalan, mengerjakan sesuatu amal, serta melewati beberapa pintu dan jalan yang sampai kepada tujuan maka orang itu pasti beruntung, sukses, dan sampai pada titik akhir yang dituju. “ini sesuai dengan firman Allah swt :
3 (#qè?ù&ur šVqãç7ø9$# ô`ÏB $ygÎ/ºuqö/r& ÇÊÑÒÈ  
“dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya!” (Al-Baqarah; 189)
            Pengertian Fiqhul waqi’ yang lain yaitu memahami hokum Allah didalam kitabnya dan sunnah rasulnya, kemudian diterapkan dalam suatu perisitiwa atau masalah yang muncul, sesuai dengan perkembangan zaman. Pengertian fiqhul waqi’ atau dasar fiqhul waqi’ itu banyak tersebar dalam al-qur’an sesuai dengan jumlah ayat-ayatnya serta dalam hadist-hadist nabi serta perilaku beliau. Sehingga orang yang memahami ayat-ayat tersebut serta mendalaminya sudah cukuplah untuk mengetahui fiqhul waqi’ yang ia lakukan setiap hari dalam menghadapi berbagai kesulitan; juga dalam menghadapi lingkungan dengan bermacam-macam persoalannya yang muncul. Dengan landasan pemikiran yang telah digali, fiqhul waqi’ tetap mampu menjangkau semua peristiwa yang dihadapinya.
Politik tentang fiqhul waqi’
            setelah mengetahui dan memahami apa yang disebut fiqhul waqi’ (ilmu kenyataan) ,seharusnya andapun mengetahui politik. Orang yang menekuni bidang ini seyogyanya selalu memakainya serta mengajak orang lain untuk menempuh jalan tersebut. Menurut ilmu agama, politik berarti melindungi urusan manusia. Untuk menegaskan hal inilah, islam datang dengan ayat-ayatnya, hadist-hadistnya, perintah-perintah dan pokok-pokok dasarnya.
            Politik didalam fiqhul waqi’ berarti praktikkan pengertian-pengertian dari al-qur’an dan as-Sunnah dalam perkembangan zaman modern. Jadi, ia tidak berarti tipu daya yang rusak atau perdebatan yang menipu. Politik ini juga dari Allah dan dijelaskan dari Nabi. Sehingga semua orang, baik rakyat kecil maupun pemimpin selalu memerlukannya.
Hukum Berpikir tentang fiqhul waqi’
            Telah disepakati oleh para ulama dan sudah jelas bagi para pelajar, bahwa ilmu-ilmu pengetahuan dan kewajiban-kewajiban menurut agama ada 2 macam. Ada beberapa kewajiban yang bersifat perorangan(ain), dan beberapa kewajiban yang bersifat kelompok(kifayah). Tidak dapat diragukan pula bahwa setiap orang harus beriman terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah saw dengan iman yang sempurna dan utuh. Dan tidak dapat diragukan lagi bahwa percaya kepada apa yang dibawa oleh Rasulullah saw secara rinci adalah wajib secara kelompok. Termasuk dalam hal ini adalah menyampaikan apa-apa yang juga disampaikan oleh rasulullah saw atas perintah Allah swt, mentadabur al-qur’an, memepelajari artidan maksudnya, mengkaji kandungan dan hikmahnya, berdakwah ke jalan Allah dengan hikmah dan petunjuk yang baik, berdiskusi secara baik, dan sebagainya. Semua itu diwajibkan Allah bagi orang-orang beriman. Dengan demikian, semuanya adalah kewajiban mereka secara berkelompok.
fiqhul waqi’ (ilmu kenyataan) antara dugaan dan hakikat
            hakikat fiqhul waqi’ adalah menerapkan beberapa hokum atas hokum-hukum lainnya, baik yang berupa keterikatan ataupun keterlepasan, serta penerimaan ataupun pemberian. Hakikat fiqhul waqi’ ini juga berarti menjalankan ilmu pengetahuan dengan perbuatan dan bertindak sesuai dengan petunjuk yang bijaksana bukan berdasarkan keberanian yang menjerumuskan, bukan pula berupa penyimpangan yang mengubah kebenaran.
            Adapun fiqhul waqi’ menurut prasangka/dugaan adalah fiqhul waqi’ yang ditekuni oleh orang-orang yang mengira bahwa dirinya ahli dalam fiqhul waqi’. Padahal, semua itu hanyalah berupa pengakuan saja terhadap fiqhul waqi’. Mereka mengira bahwa fiqhul waqi’ cukup dilakukan dengan mengamati dan memperhatikan siaran-siaran berita internasional serta membaca surat kabar dari Negara-negara barat.
Penyimpangan-penyimpangan akibat salah paham terhadap fiqhul waqi’
            Kesalahan didalam memahami dan mengetahui hakekat serta kaidah-kaidah fiqhul waqi’ dan menimbulkan hal-hal yang amat berbahaya dan mengakibatkan kesalahan yang fatal. Untuk itu, saya beberkan disini berbagai kekeliruan dalam memahami fiqhul waqi’ dengan contoh-contoh yang tidak perlu pemikiran yang mendalam. Penyimpangan-penyimpangannya yaitu sebagai berikut :
1.      Tasawuf Modern
Didalam tasawuf modern ini di kenal adanya pengelompokan, yaitu kelompok agama dan kelompok syara’(hokum).  Namun pembagian kelompok oleh tokoh-tokoh tasawuf semacam ini justru amat berbahaya bagi tasawuf modern ini. Sebab, dengan adanya pengelompokan semacam ini, banyak anggotanya yang meninggalkan ulama yang hakiki yakni ulama syara’. Hal ini dapat terjadi, mungkin karena mereka merasa kurang puas terhadap keputusan-keputusan ulama syara’ tadi, atau karena penyalahgunaan wewenang oleh ulama agama mereka.
2.      Taklid dalam bentuk baru
Terhadap para pengikut modernitas yang menurut pengakuan mereka, mereka telah membuang jauh-jauh sikap taklid(mengikuti orang lain), padahal sebenarnya mereka justru tenggelam didalam perbuatan taklid tersebut.
3.      Perbauran antara para juru dakwah dan para ulama
Perbauran ini tidaklah menguntungkan karena membawa akibat negative, yakni diterimanya hokum syara’ dari seseorang yang bukan ahlinya. Itulah hokum-hukum yang diberikan oleh juru dakwah tersebut kepada khalayak. Adapun orang-orang alim yang berlaku sebagai pewaris nabi, mereka menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mempelajari al-qur’an dan al-hadist serta hokum-hukum yang terkandung didalam kedua sumber itu, juga memahami kandungan dari keduanya. Mereka justru menyingkirkan anak-anak muda dengan alas an bahwa mereka jauh dari kenyataan yang terjadi. Semua ini adalah kekeliruan yang tidak dapat diterima.
4.      Mengikat manusia tanpa adanya sesuatu yang memadai
Ini merupakan hal yang pasti terjadi akibat bercampur baurnya juru dakwah dengan para ulama yang tidak baik. Sehingga pada zaman sekarang ini manusia sudah terhalang untuk dapat bertemu dengan ilmuwan-ilmuwan kitab dan hadist. Kita terhalang untuk berjalan bersama dengan syariat islam. Jurang pemisah antara masyarakat dengan ulama tampak semakin lebar. Berjalan seiring dengan al-qur’an dan al-haist semakin sulit. Semua ini dapat terjadi dengan penggunaan perbagai cara dan mediator yang selalu diperbarui sesuai dengan perubahan zaman. Inilah tipuan syaithan yang harus kita perhatikan.
5.      Mengutamakan politik daripada syariat
Inilah akibat yang timbul secara otomatis bagi orang yang membesar-besarkan fiqhul waqi’ tetapi dengan penggambaran yang keliru Karena baru berupa prakiraan-prakiraan sebagai mana saya jelaskan.
6.      Memandang kecil terhadap Tauhid dan sunnah Nabi
Mereka yang pikirannya hanyut oleh pembicaraan-pembicaraan dan berbagai kegiatan politik dikhawatirkan akan memperoleh pengertian yang keliru tentang fiqhul waqi’ sebagaimana orang-orang yang kurang paham terhadap fiqhul waqi’ mengatakan bahwa fiqhul waqi’ hanyalah bagian luaran saja yang tidak perlu dikaji kedalamnya;adapun yang perlu diambil hanyalh isinya.
7.      Berpijak kepada media yang rusak
Media ini berisikan berita-berita, baik yang berasal dari Negara-negara timur maupun Negara-negara barat. Berita-berita dimedia cetak maupun media elektronik yang selama ini banyak bertebaran disekeliling kita cenderung membesar-besarkan diri mereka serta membenarkan semua informasi yang mereka berikan.
8.      Tidak mendahulukan yang lebih penting serta meremehkan syariat
Hal ini termasuk kekeliruan dalam fiqhul waqi’ karena syarat berdakwah yang benar adalah memulai dari yang lebih penting, disusul kemudian yang lebih penting lagi, dan seterusnya.
9.      Sikap berlebihan
Sikap berlebihan termasuk fiqhul waqi’ yang keliru sikap berlebihan yang dimaksudkan disini adalah perilaku dan aktivitas sehari-hari yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahil.
10.  Ridho terhadap demokrasi meskipun system ini tertolak karena kepalsuan yang ada didalamnya
Demokrasi didalam fiqhul waqi’ sangatlah membahayakan bagi orang-orang yang menerjuninya. Dalam penerapan fiqhul waqi’ itu tidak ada istilah demokrasi karena emokrasi adalah kekuasaan yang dipegang oleh anggota masyarakat, sehingga segala sesuatunya harus menurut kemuan masyarakat, bukan menurut kemauan fiqhul waqi’ .
Tahapan Pemahaman Terhadap fiqhul waqi’
Pemahaman terhadap fiqhul waqi’ meliputi 4 tahap, yaitu :
1.      Memahami kaidah terhadap Allah
Dakwah para nabi sangat jauh berbeda dengan yang lain karena mereka tidak menghendaki imbalan materi dari dakwahnya, serta tidak menginginkan hasil-hasil yang sifatnya spontan. Mereka tidak bermaksud lain dengan dakwahnya kecuali ingin meraih ridho Allah swt, melaksanakan perintahnya, dan menyampaikan risalahnya. Akal dan alam pemikiran mereka terbebas dari urusan keduniaan seperti kedudukan dan kekuatan untuk melindungi keluarga atau pengikut mereka.
2.      Memahami fiqhul waqi’ secara perlahan-lahan dan tidak tergesa-gesa
Sasaran dari pemahaman terhadap fiqhul waqi’ adalah berdakwah kepada Allah dengan berpegang teguh terhadap kitab Allah dan Hadist nabi saw, dengan menerapkan segala petunjuknya dalam kehidupan. Penerapan al-qur’an dan as-sunnah hendaklah sesuai dengan peraturan-peraturan yang terkandung didalam keduanya. Janganlah kita tertipu atau terbawa arus politik yang berubah-ubah karena perubahan keadaan atau karena permainan para politikus.
3.      Memahami jalan yang ditempuh
Ada beberapa jalan yang telah ditetapkan Allah dalm al-qur’an. Beberapa jalan itu bukanlah hasil pemikiran kaum cendikiawan, melainkan firman-firman Allah yang Maha Mulia. Setelah itu kita berupaya mengamalkannya serta memperhatikannya sesuai dengan fiqhul waqi’. Dengan demikian, kita akan hidup dibawah naungan kitab Allah dan sunnah nabi saw.
4.      Memetik Buahnya
Apabila kita telah memahami kaidah dakwah kepada Allah serta benar sesuai dengan pemahaman hokum-hukum terapan menjauhi sikap tergesa-gesa, serta berbuat sesuatu dengan penuh kesadaran bahwa ia menempuh jalan yang terang, maka berarti kita tinggal memetik buahnya yang segar dengan segala kebaikan dan manfaatnya.
            Inilah sasaran ilmu pengetahuan yang ditimbul dengan gambaran modern dan berbagai bentuknya yang kita pahami dari fiqhul waqi’  secara hakiki dan jelas. Permasalahan ini tidak timbul dari sikap berontak atau revolusi melainkan tumbuh dari kehidupan masyarakat karena adanya dakwah kearah kebaikan serata nasihat yang baik bagi para hakim muslim dan orang-orang islam pada umumnya. Pemerintahan islam dengan penerapan syariat islam tidak dapat didirikan dengan cara mengubah struktur pemerintahan dari atas (pucuk pimpinan), melainkan dengan mengubah pandangan seluruh masyarakat atau sejumlah besar masyarakat, sehingga mereka terikat dengan aturan islam, bersopan santun dengan akhlak islam, dan hati mereka selalu dihiasi dengan nilai-nilai islam.
Kelebihan Buku :
Hasil dari review mengenai buku yang berjudul Fiqhul Waqi’ antara Teori dan Praktik yang ditulis Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi   Al-Atsari, menurut saya baik. Kelebihan buku ini, dari segi penampilan cover sederhana. Dan identitas buku lengkap, ada nama penulis, penerbit, tahun terbit, daftar pustaka  dan juga halaman serta dalil-dalil yang bersangkutan mengenai ilmu kenyataan pada hidup manusia  yang telah dijelaskan. Dari segi gaya bahasa buku ini mudah untuk dipahami. Secara keseluruhan buku ini sangat baik.


Kekurangan Buku         :
Hasil dari review mengenai buku yang berjudul Fiqih Ibadah yang ditulis Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi   Al-Atsari, menurut saya mempunyai sedikit kekurangan, misalkan pada banyak contoh-contohnya yang terlalu rumit, sehingga pembaca menjadi kurang terlalu paham. Sebaiknya menurut saya dalam contoh-contoh tersebut dijelaskan secara sederhana dan mudah dipahaminya.

Kesimpulan         :
Pengertian Fiqhul waqi’ yang lain yaitu memahami hokum Allah didalam kitabnya dan sunnah rasulnya, kemudian diterapkan dalam suatu perisitiwa atau masalah yang muncul, sesuai dengan perkembangan zaman. Pengertian fiqhul waqi’ atau dasar fiqhul waqi’ itu banyak tersebar dalam al-qur’an sesuai dengan jumlah ayat-ayatnya serta dalam hadist-hadist nabi serta perilaku beliau.
Politik didalam fiqhul waqi’ berarti praktikkan pengertian-pengertian dari al-qur’an dan as-Sunnah dalam perkembangan zaman modern. Jadi, ia tidak berarti tipu daya yang rusak atau perdebatan yang menipu. Politik ini juga dari Allah dan dijelaskan dari Nabi. Sehingga semua orang, baik rakyat kecil maupun pemimpin selalu memerlukannya.
Hokum pemikiran fiqhul waqi’ yaitu Ada beberapa kewajiban yang bersifat perorangan(ain), dan beberapa kewajiban yang bersifat kelompok(kifayah). hakikat fiqhul waqi’ adalah menerapkan beberapa hokum atas hokum-hukum lainnya, baik yang berupa keterikatan ataupun keterlepasan, serta penerimaan ataupun pemberian. Adapun fiqhul waqi’ menurut prasangka/dugaan adalah fiqhul waqi’ yang ditekuni oleh orang-orang yang mengira bahwa dirinya ahli dalam fiqhul waqi’. Padahal, semua itu hanyalah berupa pengakuan saja terhadap fiqhul waqi’.
Kesalahan didalam memahami dan mengetahui hakekat serta kaidah-kaidah fiqhul waqi’ dan menimbulkan hal-hal yang amat berbahaya dan mengakibatkan kesalahan yang fatal. Yaitu Tasawuf Modern, Taklid dalam bentuk baru, Perbauran antara para juru dakwah dan para ulama, Mengikat manusia tanpa adanya sesuatu yang memadai, Mengutamakan politik daripada syariat, Memandang kecil terhadap Tauhid dan sunnah Nabi, Berpijak kepada media yang rusak, Tidak mendahulukan yang lebih penting serta meremehkan syariat, Sikap berlebihan, Ridho terhadap demokrasi meskipun system ini tertolak karena kepalsuan yang ada didalamnya,
Pemahaman terhadap fiqhul waqi’ meliputi 4 tahap, yaitu : Memahami kaidah terhadap Allah, Memahami fiqhul waqi’ secara perlahan-lahan dan tidak tergesa-gesa, Memahami jalan yang ditempuh, Memetik Buahnya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar